Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses
Advertisement . Scroll to see content

Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf

Jumat, 22 Februari 2019 - 19:24:00 WIB
Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan (kanan) di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (22/2/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Indopos telah melanggar sejumlah pasal diantaranya pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat. Melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak profesional.

Melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan uji informasi. Melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena bohong dan fitnah. Serta melanggar angka 5a dan 5c pedoman pemberitaan media siber karena telah mencabut berita di media siber Indopos.co.id.

Ade mengapresiasi putusan Dewan Pers. Sebab, TKN merasa sangat dirugikan atas pemberitaan Indopos tersebut. Terlebih, pers sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya bekerja secara independen dan profesional.

"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hak jawab. Kami menunggu kalau mereka tidak melakukan rekomendasi dari Dewan Pers, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut