Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah atas Berita Ahok Gantikan Ma'ruf
"Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya," katanya.
Tak hanya itu, Indopos wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.
Sementara, untuk pihak pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangi risalah tersebut.
"Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tadi tidak dilaksanakan," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam berita berjudul ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’, Indopos melengkapi dengan infografis terkait prediksi suksesi kepemimpinan Indonesia. Dalam grafis yang bersumber dari perbincangan di media sosial itu digambarkan Ma’ruf Amin yang terpilih sebagai wapres akan digantikan di tengah jalan. Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama yang bakal menempati posisinya.