Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Putuskan Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjut ke Sidang Etik karena Tidak Cukup Bukti

Senin, 19 Juni 2023 - 15:23:00 WIB
Dewas KPK Putuskan Laporan Brigjen Endar Tak Dilanjut ke Sidang Etik karena Tidak Cukup Bukti
Dewas KPK putuskan laporan Brigjen Endar tak dilanjut ke sidang etik karena tidak cukup bukti (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Pelaporan ke Dewas buntut pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Dir Lidik KPK. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut berbeda dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, KPK tetap pada keputusan memberhentikan Brigjen Endar dari Dir Lidik KPK.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut