Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Ungkap Masih Ada 303 Laporan Belum Diproses, Janji Tuntaskan Segera  
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Periode Ini Sangat Tidak Mengenakkan

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:44:00 WIB
Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Periode Ini Sangat Tidak Mengenakkan
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Dewas KPK sedianya membacakan putusan etik Nurul Ghufron hari ini. Hanya saja, sidang tersebut ditunda lantaran putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Ghufron. 

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.

"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024). 

Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP. 

"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron. 

"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.  

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut