Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim: Periode Ini Sangat Tidak Mengenakkan
Diketahui, Dewas KPK sedianya membacakan putusan etik Nurul Ghufron hari ini. Hanya saja, sidang tersebut ditunda lantaran putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan Ghufron.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
"Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).
Ghufron menjelaskan alasan melaporkan Dewas KPK karena mencemarkan nama baik dan menyalahgunakan kewenangan. Dia menilai Dewas KPK melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 421 KUHP.
"Pasal 421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.
"Kedua, pencemaran nama baik pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.
Editor: Rizky Agustian