Dewas KPK Terbitkan 571 Izin Penyadapan hingga Penggeledahan Sepanjang Tahun 2020
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerbitkan 571 izin terkait kegiatan pengusutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2020. Izin diterbitkan untuk kegiatan mulai dari penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan dari 571 izin yang diberikan sebanyak 132 izin terkait penyadapan, 62 izin terkait penggeladahan, dan 377 izin terkait penyitaan.
"Dewas bisa memberikan izin atau tidak memberikan izin. Memberikan izin atau tidak memberikan izin pasti akan dijawab oleh Dewas dalam bentuk tertulis terhadap permohonan yang diajukan," ujar Albertina dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Albertina menjelaskan seluruh permohonan izin akan dijawab oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Pada umumnya proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam.