Di Depan Yusril dan Forum Guru Besar KAHMI, Mahfud MD Jelaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik dan mendorong dilakukannya diskusi serta perdebatan atas vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Ketja. Menurutnya, diskusi-diskusi seperti itu bermanfaat untuk penguatan hukum tata negara ke depannya.
Selain itu, diskusi dibutuhkan untuk menguatkan fungsi dan peran peran MK. Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12/21) malam.
FGBIC merupakan forum kajian yang pada umumnya beranggotakan akademisi yang tergabung di dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), di mana Mahfud MD merupakan Ketua Dewan Pakar. Hadir sebagai narasumber utama pada webinar itu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dengan pembahas Prof Susi Dwi Harjanti, Prof Didin S Damanhuri, Prof Nurliah Nurdin, Dr Ali Syafaat, dan dimoderatori oleh Prof Nurul Baruzah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK boleh didiskusikan dengan berbagai pendapat atau teori-teori. Tetapi dia menegaskan yang berlaku yakni amar putusan MK itu sendiri. Mahfud lantas mengemukakan jika putusan hakim yang inkrah berlaku mengikat dan menyelesaikan sengketa, terlepas dari adanya orang yang setuju atau tak setuju.
"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat tapi masih berlaku selama dua tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat," kata Mahfud MD yang juga menjabat Ketua Dewan Pakar DPP Korps Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA).