Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Di Depan Yusril dan Forum Guru Besar KAHMI, Mahfud MD Jelaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Minggu, 05 Desember 2021 - 21:25:00 WIB
Di Depan Yusril dan Forum Guru Besar KAHMI, Mahfud MD Jelaskan Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada Webinar Forum Guru Besar Insan Cita (FGBIC) yang dilaksanakan secara daring, Minggu (5/12/21) malam.  (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut mantan Ketua MK itu, diskusi-diskusi atau kritik teoritis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal. Pertama untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara; kedua untuk memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia; dan ketiga untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK.

Mahfud MD yang juga guru besar hukum tata negara  mengatakan teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara yakni teori keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain.

"Melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait poleksosbudnya masing-masing," tutur Mahfud.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut