Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Tarik Paspor Zumi Zola
JAKARTA, iNews.id - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Gubernur Jambi Zumi Zola untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Humas Imigrasi, Agung Sampurna mengungkapkan, permintaan KPK dilakukan sejak 25 Januari 2018. Selanjutnya, pihak imigrasi membuat surat kepada bersangkutan terkait penarikan paspor secara fisik.
"Jadi secara regulasi imigarasi dapat menarik paspor kepada orang statusnya dalam pencegahan ke luar negeri," ujar Agung di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Dia menuturkan, imigrasi akan memasukkan surat keputusan KPK ke dalam sistem. Sejak itu, seluruh pintu masuk ke luar negri sudah tertutup atas nama Zumi Zola.
Menurutnya, KPK masih membutuhkan Zumi Zola untuk proses kelancaran penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek di Provinsi Jambi.