Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:50:00 WIB
Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah mencapai Rp11,5 miliar. Uang itu dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/2/2021), Rohadi juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya membelanjakan atau 
membayarkan pembelian kendaraan bermotor hingga mencapai 19 unit mobil.

"Nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000," ujar Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.

Selain itu Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000. Dia juga disebut membeli tanah dan bangunan berupa tiga unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12, Blok D 3 No 8, dan Blok A 4 No 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut