Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:50:00 WIB
Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu membeli satu unit rumah vila di perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25 Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan satu unit rumah di Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F No 4, Indramayu. Kemudian sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya Indramayu dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000.

"Dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar nampak seolah-olah Terdakwa menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," ucap Jaksa.

Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Berikut daftar 19 mobil yang dibayarkan Rohadi yang diduga sebagai hasil perbuatan TPPU:

1. Toyota Alphard, 

2. Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006, 

3. Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012, 

4. Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013,

5. Mitsubishi Pajero warna putih,

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut