Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Peringatkan Menkeu Purbaya, Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Rawan Dikorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!

Sabtu, 20 September 2025 - 18:50:00 WIB
Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!
Ekonom senior INDEF Didik J Rachbini. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan pelaksanaa anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, penempatan dana Rp200 triliun itu juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 ayat (4), (8), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dia menyarankan Presiden Prabowo Subianto turun tangan menghentikan program tersebut. Dia mengingatkan tidak boleh ada pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.

"Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop," tutur Didik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut