Didik J Rachbini Kritik Penempatan Rp200 Triliun di Bank BUMN: Langgar Undang-Undang!
Dia mengatakan pelaksanaa anggaran dan pengelolaan kas dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, penempatan dana Rp200 triliun itu juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 22 ayat (4), (8), dan (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dia menyarankan Presiden Prabowo Subianto turun tangan menghentikan program tersebut. Dia mengingatkan tidak boleh ada pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya.
"Program tersebut harus dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Tidak ada lagi program yang diambil dari ingatan sepintas yang keluar dari wawancara spontan yang dicegat atau doorstop," tutur Didik.
Editor: Rizky Agustian