Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan Pelecehan, Anggota DPR Fraksi Nasdem Dilaporkan ke MKD

Jumat, 09 Juni 2023 - 19:00:00 WIB
Diduga Lakukan Pelecehan, Anggota DPR Fraksi Nasdem Dilaporkan ke MKD
Kader Partai Nasdem, Ammy Amalia Fatma Suraya mendatangi Majelis Kehormatan DPR RI (MKD) untuk melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi VII DPR Fraksi Nasdem, Sugeng Suparwoto. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

“Melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh SS,” demikian kutipan pernyataan Ammy dari salinan surat yang terdapat stempel Bareskrim dan paraf petugas tertanggal 11 April 2023. 

Dalam surat tersebut, Ammy mengutip Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun. 

“Secara keseluruhan, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang di luar budaya atau sopan santun, tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut, maka perbuatan itu dikategorikan sebagai pelecehan seksual,” tulis perempuan yang berdomisili di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut