Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Ucapkan Terima Kasih ke KPK

Sabtu, 15 Desember 2018 - 18:20:00 WIB
Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Zumi Zola Ucapkan Terima Kasih ke KPK
Zumi Zola mengucapkan terima kasih ke KPK yang melakukan eksekusi terhadapnya ke Lapas Sukamiskin karena kasus sudah Inkrah.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idZumi Zola mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan eksekusi terhadapnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Demikian disampaikan kuasa hukum Zumi Zola, Handika Hinggowongso kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (15/12/2018).

"Tanggapan Pak Zumi Zola, yang pertama sangat menghargai sikap KPK yang dengan segala pertimbangan yuridisnya juga menerima vonis majelis hakim, sehingga perkaranya sudah inkrah. Tak lupa juga dia haturkan terima kasih kepada KPK," katanya.

Keputusan Zumi Zola yang sebelumnya menerima putusan hakim atas vonis 6 tahun penjara, ternyata juga diikuti KPK. Lembaga antirasuah tersebut tidak mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Itu artinya, KPK menerima vonis hakim yang juga mengonfirmasi kasus Zumi Zola sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Handika menambahkan, Zumi akan menjalani masa tahanan selama enam tahun ke depan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dia mengaku, Zumi mencoba untuk ikhlas dan menerimanya. "Pak zumi akan menjalani hidup dengan cara dan suasana baru. Meski dirasa berat tetapi akan berusaha ikhlas menjalani," katanya mengungkapkan.

Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan eksekusi dilakukan pada Jumat (14/12/2018) kemarin. "Pada hari Jumat sore, 14 Desember 2018, dilakukan eksekusi," katanya.

Eksekusi tersebut, Febri menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018. Dalam putusan tersebut, Zumi Zola dinyatakan telah melakukan praktik korupsi dan dijatuhkan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan.

Febri menambahkan, tidak hanya Zumi Zola yang dieksekusi, melainkan dua terpidana kasus korupsi lainnya. Mereka adalah Eko Mardiyanto yang merupakan terpidana kasus pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Lalu ada Sutrisno, terpidana korupsi pengadaan fasilitas sarana budi daya benih di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. "Ketiganya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung," jelas Febri.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut