Digelar Virtual, Terpidana Fredrich Ikuti Sidang Perdana Perkara PK dari Lapas Cipinang
Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:20:00 WIB
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, menghormati upaya hukum yang diajukan Fredrich. Dia memastikan, KPK siap untuk memberikan pendapat terkait dalil yang dilayangkan tim Fredrich Yunadi.
"Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," kata Ali.
Diketahui Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Editor: Kurnia Illahi