Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Dihadiri Mendagri dan Menkumham, Rapat Komisi II DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU

Selasa, 30 Juni 2020 - 13:50:00 WIB
Dihadiri Mendagri dan Menkumham, Rapat Komisi II DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU
Ilustrasi, Gedung DPR, Jakarta. (Foto: Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR menggelar rapat, Selasa (30/6/2020). Rapat membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam rapat tersebut Komisi II DPR menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. Selanjutnya, hasil rapat tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.

"Apakah bisa disepakati dan disetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang?" ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang dijawab setuju oleh para pserta rapat di ruang rapat Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Keputusan tersebut diambil secara bulat yang didahului dengan pandangan masing-masing fraksi. Dari pandangan 9 fraksi yang hadir menyampaikan persetujuannya untuk menjadikan Perppu Pilkada menjadi UU.

Rapat dihadiri sejumlah menteri terkait, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut