Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 06:55:00 WIB
Dihukum Mati, Terpidana Kasus Mutilasi Ryan Jombang Akan Ajukan PK Lagi
Terpidana kasus mutilasi Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang akan kembali mengajukan peninjauan kembali atas hukuman mati.. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith padahal seharusnya Ryan telah dijatuhi vonis hukuman mati. Kasi Penkum Dodi Gazali Emil mengatakan, alasan belum dilakukannya eksekusi mati karena Kejati ingin memastikan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut