Dijerat UU ITE, Mucikari Prostitusi Online Terancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polda Jatim menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel dan Avrillya Shaqqila. Keduanya, ES dan TN, mucikari asal Jakarta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, ES dan TN telah ditangkap. Mereka merupakan pihak yang mendatangkan Vanessa dan Avrillya ke Surabaya.
“Tersangka ada dua, ES dan TN. Bukan Vanessa. Sekarang sudah kami tahan,” kata Barung di Surabaya, Minggu (6/1/2019).
ES, usia 37 tahun, tinggal di Jakarta Selatan dan TN, usia 28 tahun juga tinggal di Jakarta. Menurut Barung, TN ditangkap di Apartemen Bussura City Tower Alamanda, Cipinang, Jakarta Timur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 297 juncto Pasal 506 KUHP.