Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Advertisement . Scroll to see content

Dijerat UU ITE, Mucikari Prostitusi Online Terancam 6 Tahun Penjara

Minggu, 06 Januari 2019 - 19:35:00 WIB
Dijerat UU ITE, Mucikari Prostitusi Online Terancam 6 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 45 UU ITE menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jerat hukum tersebut dikaitkan dengan (juncto) Pasal 296 dan 506 KUHP yang kerap disebut sebagai bordeelhouderij atau pasal tentang mucikari/germo.

Pasal 296 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut