Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Moeldoko ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Respons ICW

Jumat, 10 September 2021 - 17:56:00 WIB
Dilaporkan Moeldoko ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Respons ICW
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan diduga berkaitan dengan tudingan ICW terhadap Moeldoko soal obat Ivermectin.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana angkat bicara soal pelaporan Moeldoko tersebut. Kata Kurnia, ICW sepenuhnya menghormati langkah hukum Moeldoko. 

Namun, ICW berharap Moeldoko dapat memahami posisinya dalam jabatan publik yang selalu diawasi oleh masyarakat.

"ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat," kata Kurnia di Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menurut Kurnia, pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan, dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok serta fungsinya sebagai pejabat publik. Kurnia juga menjelaskan soal kajian ICW yang menyeret nama Moeldoko bersifat untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut