Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berikut Daftar Cuti Bersama 2026, Cek Sebelum Tentukan Liburan!
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Pemerintah, Kuasa Hukum FPI: Nanti Buat Organisasi Lain

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:20:00 WIB
Dilarang Pemerintah, Kuasa Hukum FPI: Nanti Buat Organisasi Lain
Tim Hukum, Aziz Yanuar menyampaikan alasan Habib Rizieq tidak menghadiri pemeriksaan hari ini, Senin (6/12/2020). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar tidak masalah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Dia memastikan ke depan akan membuat organisasi lain, namun dengan gagasan serupa dengan FPI.

"Tidak masalah,nanti buat lagi organisasi / perkumpulan lain lagi," ucap Aziz, Rabu (30/12/2020).

Namun demikian, tim hukum tidak akan tinggal diam. Mereka akan menggugat keputusan pemerintah atas pembubaran FPI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Untuk SKB (Surat Keputusan Bersama 6 Menteri) itu nanti kami akan gugag di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," katanya.

Aziz menduga rentetan kasus yang menimpa Habib Rizieq hingga pembubaran FPI, adalah upaya pengalihan isu atas kasus penembakan enam Laskar FPI.

"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi munkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," ucap Aziz.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut