Diperiksa KPK, Yoory Pinontoan: Pasrah ke Tuhan yang Terbaik Buat Saya dan Keluarga
JAKARTA, iNews.id- Direktur Utama (Dirut) nonaktif PD Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan memenuhi panggilan tim penyidik KPK hari ini. Yoory diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung Jaktim Tahun 2019.
Yoory tampak buru-buru saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Yoory mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Saya berserah kepada Tuhan Yesus, apapun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya," ujar Yoory usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Yoory juga tidak mau menjawab saat ditanyai keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, Yoory telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saya nggak bisa konfirmasi," katanya.
KPK sebelumnya memanggil ulang Yoory C Pinontoan. Yoory dipanggil ulang penyidik lantaran tidak memenuhi agenda pemeriksaan pada Rabu (24/3/2021) kemarin.
Selain Yoory, KPK juga memanggil pemilik Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan, Wisnu Junaidi serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Diketahui, KPK saat ini memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Bahkan, KPK telah menetapkan seorang Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sebagai tersangka.
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara serta sosok Dirut BUMD DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penangkapan serta penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK diduga sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi yang berkaitan dengan program DP 0 rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
KPK disebut-sebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA . Selain itu, penyidik juga menetapkan PT. AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.
Editor: Ibnu Hariyanto