Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila
Advertisement . Scroll to see content

Dirjen Perkebunan Cerita SYL Pinjam Rp25 Juta untuk Beli Mic, Uangnya Belum Diganti

Senin, 20 Mei 2024 - 13:21:00 WIB
Dirjen Perkebunan Cerita SYL Pinjam Rp25 Juta untuk Beli Mic, Uangnya Belum Diganti
Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengungkap SYL meminjam uang senilai Rp25 juta untuk membeli mic, sampai saat ini duit tersebut belum diganti. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah meminjam uang Rp25 juta. Uang itu untuk membeli mic dan belum diganti sampai saat ini.

Hal itu disampaikan saat Andi bersaksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Semula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL dan keluarganya ke pejabat Kementan. 

"Di luar yang saksi sudah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun kepada keluarganya?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). 

"Semua sudah saya sampaikan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), sesuai dengan BAP," jawab Ando. 

Jaksa kemudian membacakan BAP dan menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL. Andi pun mengamini adanya permintaan yang disampaikan langsung oleh SYL tersebut.

"Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan dan kita sampaikan ke Widya Chandra (rumdin SYL)," tutur Andi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut