Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data
Advertisement . Scroll to see content

Dirtipidum Brigjen Djuhandani Dilaporkan ke Propam Polri atas Dugaan Penggelapan Barang Bukti

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:44:00 WIB
Dirtipidum Brigjen Djuhandani Dilaporkan ke Propam Polri atas Dugaan Penggelapan Barang Bukti
ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih melaporkan Dirtipidum Brigjen Djuhandani atas dugaan penggelapan barang bukti (Foto: iNews.id/Riana)
Advertisement . Scroll to see content

"Akhirnya, kita bersurat tahun 2024 ke Bareskrim supaya mengembalikan surat yang diambilnya itu. Diambil pun itu berdasarkan kita itu tidak tahu, karena kalau penyitaan itu harus ada izin pengadilan, tetapi ini tidak ada, diambil begitu saja dengan membujuk-bujuk ibu ini," ucapnya. 

Poltak mengaku mencari tahu alasan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak mau menyerahkan sertifikat tanah Wiwik. Bahkan, ia mengaku mendapatkan informasi, seorang kontraktor telah menyerahkan uang Rp8 miliar, yang diduga untuk menyuap penyidik. 

"Itu kan info yang kita dengar ya. Tetapi, ketika kita datang lagi untuk meminta surat itu sampai datang empat kali dari Kalimantan. Ibu ini sudah tua, sudah 69 tahun tidak juga diberikan. Katanya sabar-sabar," katanya.

Berlarut-larut laporan Wiwik terhadap mantan Kobar tak berjalan. Dia pun meminta agar sertifikat tanahnya dikembalikan. Namun, hal itu juga tak bisa diwujudkan kepolisian.

Wiwik juga mengaku tidak terima surat tanah dengan objek seluas 10 hektare yang bersengketa dengan mantan Kobar, Nurhidayah dinyatakan palsu oleh Djuhandani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut