Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Nonaktif PT PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Senin, 24 Juni 2019 - 06:58:00 WIB
Dirut Nonaktif PT PLN Sofyan Basir Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta menggelar sidang perkara suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Senin (24/6/2019). Sidang ini merupakan perdana bagi terdakwa Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan peran Sofyan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada perkara PLTU Riau-1 yang dituangkan dalam surat dakwaan.

"Sidang (pembacaan dakwaan) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (23/6/2019).

Menurutnya, Sofyan dalam kondisi sehat dan siap menghadiri sidang perdana tersebut. "Insya Allah Pak Sofyan hadir," ucapnya.

KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu meskipun belum terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK),

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut