Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Disanksi Potong Gaji, Penyidik KPK : Tak Seberapa Dibanding Penderitaan Korban Korupsi Bansos

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:14:00 WIB
Disanksi Potong Gaji, Penyidik KPK : Tak Seberapa Dibanding Penderitaan Korban Korupsi Bansos
Dua penyidik yang menangani kasus korupsi bansos dikenai sanksi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut, Praswad berpandangan bahwa dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteksnya tersebut antara lain, suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.

Kemudian, sambungnya, latar belakang dialog yang terjadi antara 3 sampai 4 jam sebelumnya. Selanjutnya, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," ujarnya.

Atas dasar itu, Praswad berharap tidak ada lagi rekan-rekan penyidik lainnya yang menjadi korban dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, apa yang dialami Praswad dan Nor Prayoga merupakan bagian dari serangan balik dalam pengungkapan aktor-aktor lain di kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19. 

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut