Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker
Advertisement . Scroll to see content

Disanksi Potong Gaji, Penyidik KPK : Tak Seberapa Dibanding Penderitaan Korban Korupsi Bansos

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:14:00 WIB
Disanksi Potong Gaji, Penyidik KPK : Tak Seberapa Dibanding Penderitaan Korban Korupsi Bansos
Dua penyidik yang menangani kasus korupsi bansos dikenai sanksi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi terhadap dua penyidik yang menangani kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Kedua penyidik yang dijatuhi sanksi tersebut yakni, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. 

Mochamad Praswad Nugraha disanksi potong gaji sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan Muhammad Nor Prayoga, disanksi pelanggaran ringan berupa teguran yang berlaku selama tiga bulan. Keduanya disanksi karena dianggap telah melanggar kode etik, yakni berupa perundungan dan pelecehan terhadap saksi Agustri Yogasmara (Yogas).

Menurut Praswad, sanksi berupa potongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan terhadap dirinya tidak seberapa dibanding penderitaan para korban korupsi pengadaan Bansos Covid-19. Sanksi tersebut, ditekankan Praswad, bukan sesuatu yang luar biasa.

"Kami menegaskan hukuman terhadap kami bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas. Para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid19," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa (13/7/2021).

Praswad menilai pelaporan Agustri Yogasmara terhadap ia dan rekannya merupakan salah satu bentuk serangan balik dalam upaya memberantas korupsi. Serangan balik tersebut, kata dia, bukan hal baru dan sudah menjadi resiko dalam upaya membongkar kasus pengadaan Bansos Covid-19 yang lebih besar.

"Laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut, Praswad berpandangan bahwa dalam pembacaan putusan Dewas, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan yang dilepaskan dari konteksnya tersebut antara lain, suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut