Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan Bareskrim, Irjen Pol Napoleon Akan Beberkan Fakta Hukum

Kamis, 15 Oktober 2020 - 02:01:00 WIB
Ditahan Bareskrim, Irjen Pol Napoleon Akan Beberkan Fakta Hukum
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan T Paparang keberatan kliennya ditahan oleh Bareskrim Polri. Napoleon selama ini dinilai bersikap kooperatif menjalani proses hukum.

Santrawan mengatakan, Napoleon telah meminta untuk membeberkan fakta hukum dalam kasus terkait Djoko Tjandra. Apa saja fakta hukum itu dia tidak menjelaskan.

"Perintah beliau buka saja untuk fakta hukumnya, kami akan buka, tidak akan kami tutup-tutupi lagi," ujar Santrawan di Bareskrim Polri, Rabu (14/10/2020).

Dia menuturkan, kliennya tidak terlibat dalam kasus Djoko Tjandra. Bahkan, kata dia Napoleon awalnya ingin melaporkan tersangka Tommy Sumardi dalam kasus tersebut, namun dihalang-halangi.

Siapa yang menghalangi, dia tidak mengungkapkan. "Kalau orang terima duit, apa berani dia melapor? Duit yang diduga diterima beliau (Napoleon) berdasarkan keterangan TS (Tommy Sumardi), di mana? Apa disita duit itu? Tidak ada (uang) yang disita, penyitaan uang tidak ada di tangan beliau (Napoleon)," tuturnya.

Menurutnya, tuduhan terhadap Napoleon dalam kasus ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum karena tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Napoleon sebagai tersangka.

"Ini bisa jadi bola liar, ini bisa jadi preseden buruk proses penegakan hukum, nanti si A, B, C bisa menuduh orang seenaknya," ucapnya.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi di Rutan Bareskrim, Rabu (14/10/2020) Keduanya ditahan hingga 20 hari ke depan.

Napoleon dan Tommy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut