Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Terima Harta Haram Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Ditahan KPK, Hidayat Yakin Dilantik sebagai Gubernur Malut

Senin, 02 Juli 2018 - 21:02:00 WIB
Ditahan KPK, Hidayat Yakin Dilantik sebagai Gubernur Malut
Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018). (Foto: Antara/ Hafidz Mubarak A)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat yakin akan dilantik sebagai gubernur Maluku Utara meski telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hidayat ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.30 WIB. Begitu keluar dari Gedung KPK, dia sudah mengenakan rompi tahanan.

Ahmad enggan angkat bicara banyak terkait penahanannya pada hari ini.‎ Namun, dia tetap bersyukur karena unggul dalam Pilgub Maluku Utara berdasarkan hitung cepat (quick count). "Dilantik lah, pasti (dilantik) lah," kata Ahmad Hidayat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/7/2018).

Hidayat unggul sementara di Pilgub Maluku Utara dalam hasil hitung cepat Komisi ‎Pemilihan Umum (KPU). Ahmad berpasangan dengan Rivai Anwar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Saya terima kasih kepada semua saudara-saudara yang sudah memilih AHM-Rivai nomor satu dan bagi saya ini adalah bagian nikmat yang sangat luar biasa kita sudah menang pilkada, sabar saja masyarakat Maluku Utara Insya Allah kita dilindungi Allah SWT," kata Ahmad yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu.

Hitung cepat KPU hingga Jumat (29/6/2018) pukul 04.28 WIB menunjukkan, Hidayat mendapat 30,98 persen suara pada Pilgub Maluku Utara 2018. Pasangan Hidayat-Rivai unggul tipis dari pasangan Abdul Ghani Kasuba-Al Yasin Ali (PDIP dan PKPI) yang meraup 30,93 persen suara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut