Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Natal, Polri Gencar Perbaiki Gereja hingga Posko Ibadah di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tegaskan Kampanye Politik di Gereja Dilarang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:01:00 WIB
Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tegaskan Kampanye Politik di Gereja Dilarang
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 yang melarang kampanye politik praktis di rumah ibadah, termasuk gereja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lalu ceramah keagamaan yang disampaikan harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragamaserta menjaga keutuhan bangsa dan negara. Kemudian menjaga Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

Kemudian tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut