Dito Mahendra Dipanggil sebagai Tersangka Besok, Polri: Kalau Tak Hadir Jadi DPO
Senin, 01 Mei 2023 - 16:04:00 WIB
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Editor: Rizal Bomantama