Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Dipanggil sebagai Tersangka Besok, Polri: Kalau Tak Hadir Jadi DPO

Senin, 01 Mei 2023 - 16:04:00 WIB
Dito Mahendra Dipanggil sebagai Tersangka Besok, Polri: Kalau Tak Hadir Jadi DPO
Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Dito Mahendra bakal jadi DPO jika tak hadir pemeriksaan sebagai tersangka senpi ilegal besok Selasa (2/5/2023). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut