Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Senin (15/1/2024). Kasus tersebut telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
"Sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id.
Dia mengatakan, sidang pembacaan dakwaan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 Pukul 10.00 WIB dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.
Sebagai informasi, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 17 Maret 2023 lalu. Kasus ini berawal dari penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2023.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi. Belakangan terungkap sembilan di antaranya berstatus ilegal.
Kesembilan senpi ilegal itu yakni sepucuk pistol Glock 17, sepucuk Revolver S&W, sepucuk pistol Glock 19 Zev, sepucuk pistol Angstatd Arms, dan sepucuk pistol Heckler & Koch MP 5.
Selain itu, sepucuk senapan Noveske Refleworks, sepucuk senapan AK 101, sepucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan sepucuk senapan angin Walther. Penyidik KPK juga menemukan ratusan butir amunisi.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Editor: Rizky Agustian