Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp9 Miliar ke Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Merasa Tak Salah

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:28:00 WIB
Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Merasa Tak Salah
Terdakwa kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo menjalani sidang tuntutan. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun Edhy merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus suap ekspor benih lobster.

"Saya merasa saya tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap izin itu, saya kan sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah ada dari awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dia menegaskan akan bertanggung jawab atas praktik rasuah yang dilakukan oleh anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menyatakan tidak akan lari dari kasus ini.

"Sampai hari ini saya masih bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka juga ada kesalahan saya, karena saya lalai," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut