Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Merasa Tak Salah
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Namun Edhy merasa dirinya tidak bersalah dalam kasus suap ekspor benih lobster.
"Saya merasa saya tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap izin itu, saya kan sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah ada dari awal. Tapi yang jelas saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
 
                                Dia menegaskan akan bertanggung jawab atas praktik rasuah yang dilakukan oleh anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan. Dia menyatakan tidak akan lari dari kasus ini.
"Sampai hari ini saya masih bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya. Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka juga ada kesalahan saya, karena saya lalai," ungkapnya.
