Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:21:00 WIB
Kasus Suap Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni, Andreau Misanta Pribadi dan Safri. 

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. Keduanya diyakini bersalah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari sejumlah eksportir benih bening (benur) lobster.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana khusus," kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap kedua terdakwa. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Kemudian, kedua terdakwa selaku staf khusus juga dianggap tidak memberikan contoh teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo. 

"Sedangkan hal yang meringankan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset Andreau sudah disita, dan Safri sudah mengembalikan uang," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut