Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan

Rabu, 16 November 2022 - 16:26:00 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019 (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019. Benny bersama sejumlah terdakwa lain dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk kejahatan luar biasa.

Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal. Perbuatan Benny disebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut