Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK
JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat (2/10/2026). Rullyandi merupakan ahli yang dihadirkan Relawan Gibran 08 Nusantara dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Dengan dua dasar laporan inilah saya sudah resmi diterima oleh sekretariat MKMK, dan ini surat tertanggal 2 Oktober 2025. Begitu juga terhadap hakim terlapor Arsul Sani," kata Rullyandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Rullyandi menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan buntut tindakan Saldi Isra yang memintanya mencabut pernyataan terkait sidang ilegal. Menurut Rullyandi, pernyataan itu disampaikan di ruang publik, terpisah dari persidangan PHPU yang digelar MK.
"Itu adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar '45," ujar Rullyandi.
Dia juga menilai tindakan kedua hakim konstitusi tersebut bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman. Sebab, menurutnya, dia seharusnya diberi kesempatan menyampaikan keterangan sebagai ahli, tetapi justru diminta keluar dari ruang sidang dan keterangannya hanya disampaikan secara tertulis.