Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:38:00 WIB
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir
Azis Syamsuddin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir. Tim jaksa KPK butuh waktu untuk menyikapi putusan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata salah seorang tim Jaksa KPK.

Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim jaksa sebelumnya menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut