Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 08 Februari 2021 - 21:24:00 WIB
Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara. Dia dinilai terlibat dalam kasus penghapusan nama Djoko Soegiarto Tjandra dari red notice.

Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut.

Selain pidana penjara dua tahun enam bulan, Prasetijo juga didenda pidana sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Dalam menuntut, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Dalam hal yang memberatkan perbuatan Prasetijo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik.

"Hal yang meringankan terdakwa berperilaku sopan, mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan meminta maaf," kata jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut