Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Ngaku Sudah Tahu Sejak April
Jumat, 25 Juli 2025 - 18:09:00 WIB
"Sehingga ke depan nanti saya bisa seperti Mas Febri, Pak Maqdir, Prof Todung menjadi pejuang-pejuang pembela keadilan, ada bung Rony teman-teman PH semuanya yang telah bekerja luar biasa dengan menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang menjadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya wong cilik," sambung Hasto.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Editor: Reza Fajri