Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo Hadapi Dakwaan di PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menggelar sidang perdana kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Sugiarto Tjandra Selasa (13/10/2020). Sidang akan digelar secara virtual.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan, selain Djoko Tjandra dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan 2 tersangka lainnya, yaitu pengacara Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
“Dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), sudah siap (untuk pembacaan pendakwaan). Terdakwanya ada tiga dan akan kita hadirkan sekaligus untuk sidang besok (13/10/2020),” ujar Ady saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (12/10/2020).
Dia menuturkan ketiganya akan didakwa dalam satu majelis pada sidang perdana. Meskipun ada tiga terdakwa, tetapi menjadi satu kesatuan dan saling terikat dalam perkara yang sama.
Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo Dibawa ke Kejari Jaktim
"Menurut majelis hakim, virtual dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," tuturnya.
Sementara itu, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal memastikan, hanya ada satu majelis hakim dalam persidangan perkara surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra.
“Jadi sudah ditentukan jadwal sidangnya dan hakim-hakimnya,” kata Alex.
Sidang dipimpin oleh Hakim Muhammad Sirad sebagai ketua didampingi hakim anggota Sutikna dan Lingga Setiawan.
Editor: Kurnia Illahi