Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim
Selasa, 22 Desember 2020 - 13:09:00 WIB
Dia menuturkan, belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat dan surat jalan. Menurutnya, saat itu masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi