Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim

Selasa, 22 Desember 2020 - 13:09:00 WIB
Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara dokumen palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020). (Foto: Ariedwi Satrio/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat dan surat jalan. Menurutnya, saat itu masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.

"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut