Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:58:00 WIB
DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!
DJP mencatat peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang tergolong kaya di Tanah Air, terlihat dari kenaikan jumlah wajib pajak yang dikenai PPh 35 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hal ini disebabkan perhitungan PPh 35 persen hanya berlaku untuk penghasilan yang bersifat aktif, seperti gaji dan sejenisnya. Sementara, penghasilan dari aset investasi yang umumnya dimiliki oleh orang kaya dikenakan pajak dengan skema final, sehingga tidak tercakup dalam perhitungan PPh aktif.

"Kita tahu bahwa orang-orang sebagai besar orang kaya itu juga tidak punya penghasilan sifatnya teratur kayak tadi. Kan ada penghasilan dari deposito, ada penghasilan dari aset tanah dan bangunan, ada penghasilan dari kripto, ada penghasilan dari dividen. Nah ada yang semuanya itu sebagai besar dikenakan pajak yang sifatnya final," tuturnya.

"Nah yang ditanya tadi itu pasal tarif 35 persen itu kan penghasilan yang sifatnya aktif itu gaji dan sejenisnya," ucapnya.

Sebagai informasi, UU HPP membagi tarif PPh menjadi lima lapisan: 5 persen (Rp0-Rp60 juta), 15 persen (Rp60 juta-Rp250 juta), 25 persen (Rp250 juta-Rp500 juta), 30 persen (Rp500 juta-Rp5 miliar), dan 35 persen (di atas Rp5 miliar). Sebelum UU HPP, lapisan tarif PPh tertinggi hanya mentok pada 30 persen.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut