DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!
"Kita tahu bahwa orang-orang sebagai besar orang kaya itu juga tidak punya penghasilan sifatnya teratur kayak tadi. Kan ada penghasilan dari deposito, ada penghasilan dari aset tanah dan bangunan, ada penghasilan dari kripto, ada penghasilan dari dividen. Nah ada yang semuanya itu sebagai besar dikenakan pajak yang sifatnya final," tuturnya.
"Nah yang ditanya tadi itu pasal tarif 35 persen itu kan penghasilan yang sifatnya aktif itu gaji dan sejenisnya," ucapnya.
Sebagai informasi, UU HPP membagi tarif PPh menjadi lima lapisan: 5 persen (Rp0-Rp60 juta), 15 persen (Rp60 juta-Rp250 juta), 25 persen (Rp250 juta-Rp500 juta), 30 persen (Rp500 juta-Rp5 miliar), dan 35 persen (di atas Rp5 miliar). Sebelum UU HPP, lapisan tarif PPh tertinggi hanya mentok pada 30 persen.
Editor: Aditya Pratama