DKPP Akui Tak Mampu Sewa Tempat, Minta Bantuan Sidang Perkara Pemilu di Kanwil Kemenkumham
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta bantuan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menyidangkan perkara pelanggaran pemilu tahun 2024 di daerah. DKPP berencana menggunakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di daerah untuk menyidangkan perkara pelanggaran pemilu
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengaku telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk meminjam tempat di setiap Kanwil Kemenkumham. Hal tersebut diungkapkan Heddy usai bertemu Yasonna, hari ini.
"Tadi saya sudah ketemu Pak Menkumham, kami akan kerja sama dengan Kemenkumham melakukan persidangan di daerah, di Kantor Wilayah Kumham untuk menyidangkan perkara-perkara pelanggaran pemilu," kata Heddy di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Heddy memprediksi bakal banyak pelanggaran pada pemilu 2024. Sebab, pemilu 2024 diadakan secara serentak, baik legislatif, eksekutif, serta pilkada. Oleh karenanya, DKPP membutuhkan tempat jika ada sejumlah pelanggaran pemilu di daerah.
"Sehingga, jika pelanggaran etik itu di personel Bawaslu kami akan sidangkan di Kanwil hukum di daerah. Kenapa itu kita lakukan, untuk menjaga netralitas. Karena DKPP tidak punya kantor di daerah, makanya kami kerja sama dengan kementerian dan lembaga," ucapnya.