DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut dipersoalkan karena dinilai sebagai pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Dengan tambahan tersebut, total aduan sejenis yang diterima DKPP menjadi lima. Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026 telah mendapatkan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 disampaikan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara itu, aduan Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 disampaikan oleh Ibnu Jandi.