DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran
Aduan kedua diajukan Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Kedua aduan tersebut telah menjalani verifikasi administrasi oleh DKPP pada 13 Oktober 2026.
Heddy menjelaskan, seluruh aduan akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi materiel sesuai pedoman beracara DKPP.
Verifikasi administrasi merupakan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan. Sementara itu, verifikasi materiel dilakukan untuk memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik, guna menentukan kelayakan aduan untuk disidangkan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, aduan akan memperoleh nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Sebaliknya, jika belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, DKPP akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.