Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Buka Suara usai Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Pasal Selundupan demi Gibran
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:34:00 WIB
DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran
DKPP. (Foto: Dok. DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

Khusus aduan yang berstatus belum memenuhi syarat, pengadu diberi kesempatan melengkapi atau memperbaiki dokumen paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Jika dokumen tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur.

Sementara itu, aduan yang memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan menjadi perkara dan memperoleh nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.

"Jika berstatus Memenuhi Syarat dalam proses verifikasi administrasi, kelima aduan ini akan diberikan nomor pengaduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut