DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi
Dalam fakta persidangan, kata dia, terungkap bahwa setelah KIP memutuskan data tersebut dapat dibuka, para Teradu telah memberikan data tersebut kepada Pengadu tanpa penutupan atau penyensoran.
"DKPP menilai tindakan para teradu yang awalnya tidak memberikan informasi semata-mata menjalankan peraturan perundang-undangan karena dokumen tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sebelum adanya putusan KIP. Hal ini justru membuktikan para teradu bertindak profesional dan akuntabel," kata Ratna.
Sedangkan terkait penataan arsip yang dipersoalkan Bonatua sebagai Pengadu, Ratna menyampaikan bahwa terungkap fakta bahwa pada 2023 KPU RI telah melakukan revisi PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip dan menjalin kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) guna memperoleh pendampingan pengelolaan arsip.
"DKPP menilai para teradu sudah berupaya profesional dalam memperbaiki tata kelola kearsipan. Meskipun demikian, DKPP menegaskan bahwa para teradu perlu memastikan setiap arsip tercatat dan dapat ditelusuri," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama