Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi Pakai HP Selama 8 Detik, Ngaku Cuma Iseng
Senin, 21 April 2025 - 11:06:00 WIB
"Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat," ungkap Firdaus.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam selama 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian