Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Yanto Pernah Vonis Pembobol Bank 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

Kamis, 17 September 2026 - 10:07:00 WIB
Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim
Dokter Tifa optimistis nota perlawanan kedua dalam perkara polemik ijazah Jokowi akan kembali dikabulkan majelis hakim PN Jaktim. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa optimistis nota perlawanan kedua dalam perkara polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Optimisme itu muncul karena Dokter Tifa menilai isi surat dakwaan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jauh berbeda dengan dakwaan sebelumnya.

"Hari ini kami maju lagi untuk mengajukan nota perlawanan yang kedua atas dasar dari surat dakwaan yang kurang lebih 11-12 atau sama saja isinya dengan surat dakwaan yang pertama. Sehingga kami sangat optimis bahwa nota perlawanan kedua kami ini juga akan mendapatkan hasil putusan hakim yang sama," ucap Dokter Tifa di PN Jaktim, Kamis (17/9/2026).

Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim melalui putusan sela mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pada saat itu.

Hakim sebelumnya menilai surat dakwaan JPU tidak cermat karena menggunakan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam mendakwa Dokter Tifa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut