Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

Kamis, 06 Agustus 2026 - 20:37:00 WIB
Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal
Eks Terdakwa Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma dalam program Interupsi bertajuk 'Status Terdakwanya Dipertanyakan, Dokter Tifa Melawan!' yang disiarkan di iNews, Kamis (6/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).

Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut. 

“Tanggal sidang Rabu 12 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, panggilan para pihak,” tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi pada Kamis (23/7/2026). Keputusan itu membuat sidang ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut