Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 
Advertisement . Scroll to see content

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:31:00 WIB
Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Politisi Partai Golkar itu menilai, penjelasan mengenai alasan pasal tersebut tidak diajukan untuk dibahas perlu disampaikan langsung oleh KPU. Doli menyebut, KPU merupakan pihak yang tepat untuk menjawab pertanyaan mengenai proses penyusunan aturan tersebut.

"Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?" kata dia.

Selain itu, Doli juga meminta KPU menjelaskan apabila terdapat pihak yang menitipkan atau mengusulkan pasal tersebut, termasuk alasan usulan itu diteruskan.

"Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja," ucapnya.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sejumlah pihak menyebutnya sebagai “pasal selundupan”, tetapi istilah tersebut merupakan tudingan yang perlu ditempatkan sebagai bagian dari polemik dan tidak dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut